Bacaan Ijab Kabul
- Alhamdulillah akhirnya teman-teman ana sudah pada mau menikah semua,
bagaimana dengan anda? Ana do'akan segera dapet jodohnya ya. Bicara
tentang pernikahan berarti bicara tentang ijab kabul. Meski sepele
bacaan ijab kabul ternyata bisa membuat anda kerepotan dan tentunya malu
kalau sampai tidak hafal ijab bahasa arab nya. Jadi disinilah solusinya...
Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu).
Fatawa Lajnah Daimah (17:82).
Demikian penjelasan di: http://www.islamqa.com/ar/ref/155354
Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu).
Fatawa Lajnah Daimah (17:82).
Demikian penjelasan di: http://www.islamqa.com/ar/ref/155354
Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:
- Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
- Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
- Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.
(Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah: 11:174).
Apakah harus disebutkan nama pengantin wanita?
Diantara syarat sahnya nikah adalah adanya kejelasan masing-masing
pengantin. Seperti menyebut nama pengantin wanita atau dengan isyarat
tunjuk, jika pengantin ada di tempat akad. Misalnya, seorang wali
pengantin wanita berkata kepada pengantin lelaki “Aku nikahkan kamu
dengan anak ini, kemudian si wali menunjuk putrinya yang berada di
sebelahnya.” hukum akad nikahnya sah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Diantara syarat nikah adalah adanya
kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan
harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat
akad, kemudian wali mengatakan, ‘saya nikahkan anda dengan anak ini’
maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika
ditambahi, misalnya dengan mengatakan, ‘saya nikahkan kamu dengan anakku
yang ini’ atau ‘…dengan anakku yang bernama fulanah’ maka ini sifatnya
hanya menguatkan makna.
Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad maka ada dua keadaan:
- Wali hanya memiliki satu anak perempuan. Maka dia boleh mengatakan, “Saya nikahkan anda dengan putriku” Jika disebutkan namanya maka statusnya hanya menguatkan.
- Wali nikah memiliki anak perempuan lebih dari satu. Wali ini tidak boleh menggunakan kalimat umum, misalnya mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku” Dalam keadaan ini akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya yang hendak dia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya. Misalnya dia mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama…” (Al-Mughni, 7:444).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
sumber : www.KonsultasiSyariah.com
sumber : www.KonsultasiSyariah.com
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar